Beda dengan Karaoke-Diskotek, Tarif Pajak Pijat hingga Kontes Binaraga Turun

Ilustrasi pijat refleksi.Foto: iStock--

Jakarta - Pemerintah menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa minimal 40% dan maksimal 75%. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.

Namun di sisi lain, menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, mayoritas pajak hiburan justru turun dari 35% menjadi paling tinggi sebesar 10%.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Yang semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 maksimal 35% dan dengan UU ini (HKPD) turun ke 10%," kata Lydia dalam media briefing, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:Apple Rajai Posisi Teratas Pasar Ponsel Cerdas 2023, Geser Samsung Pertama Kali Sejak 2010

Jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak maksimal 10% adalah tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana.

Kemudian, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, serta permainan ketangkasan.

Selanjutnya olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Lalu, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi juga ditetapkan tarif pajaknya maksimal 10%.

BACA JUGA:Miliki Desain Keren Yamaha MT 15 Jadi Incaran Anak Muda, Intip Harga dan Speknya..

"Ini bukti dukungan pemerintah bahwa pemerintah sangat berkomitmen terhadap pengembangan pariwisata di daerah. Jadi jangan digeneralisir," ujar Lydia.

Dengan berlakunya UU HKPD, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%. Kecuali diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan 40-75%.

"Itu dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Oleh karena itu untuk memberikan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu menetapkan tarif batas bawah guna mencegah terjadinya pengetatan tarif yang restituted bottom, berlomba-lomba menerapkan tarif batas bawah padahal ada tanda kutip tertentunya yang perlu dikendalikan," jelas Lydia. (dc)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER