Pemerintah Desa Jungai Prabumulih Gelar Bimtek: Penyusunan APBDesa dan Pengelolaan Keuangan

Pemerintah Desa Jungai Prabumulih Gelar Bimtek: Penyusunan APBDesa dan Pengelolaan Keuangan--

Sebagai informasi penyusunan RPJM Desa didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No.6 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Perubahannya dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

BACA JUGA:Motivasi di Upacara: Kades Ajak Siswa SDN 65 Prabumulih Giat Belajar, Berani Bermimpi!

BACA JUGA:Heli Yati dapat Honda BR-V; Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Prabumulih

Regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang sistematis dan berkelanjutan di tingkat desa.

Penyusunan RPJM Desa tidak hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan memiliki manfaat strategis diantaranya:

Menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk memastikan konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi. 

Menyesuaikan pembangunan dengan kebutuhan dan karakteristik desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Membangun rasa kepemilikan dan tanggung jawab bersama terhadap program pembangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER