Peserta Lomba Gerak Jalan Dilarang Keras Bawa Bendera One Piece

Pedro Santoso AB SPd MSi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – H-2 pelaksanaan lomba gerak jalan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80.
Panitia keluarkan surat edaran nomor 420/ 813/ Disdikbud/2025 yang berisikan kriteria dan ketentuan lomba. Surat ini sudah tertanggal 7 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan sebagai panitia pelaksana agar dijadikan acuan oleh peserta lomba.
Kegiatan akan berlangsung pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2025 dengan lokasi start di Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih dan finish di depan POM Bensin Prabujaya.
Surat edaran resmi yang diterbitkan oleh panitia pelaksana, menyebutkan bahwa lomba ini terbagi menjadi dua kategori peserta, yaitu pelajar tingkat SD, SMP, dan MTs yang akan bertanding pada hari Selasa, 12 Agustus, serta pelajar tingkat SMA, SMK, MA, dan umum yang akan bertanding pada Rabu, 13 Agustus.
BACA JUGA:Ini Rute Lomba Gerak Jalan Perayaan HUT RI ke- 80 di Prabumulih
BACA JUGA:SDN 28 Prabumulih Siap Berlaga di Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80
Masing-masing kategori akan dimulai pukul 06.00 WIB hingga selesai dengan Kriteria penilaian dalam lomba ini meliputi kerapian, kekompakan, komposisi peserta, variasi berjalan, dan disiplin barisan.
Panitia juga memberikan petunjuk teknis khusus seperti larangan penggunaan atribut partai, lambang "ONE PIECE", serta variasi berhenti yang dapat mengakibatkan pengurangan nilai sebesar 50 poin.
Selain itu, pendamping peserta gerak jalan dibatasi maksimal dua orang untuk menghindari gangguan penilaian. Orang tua atau wali murid yang mengantar peserta juga diwajibkan menunggu di gerbang rumah dinas Walikota Prabumulih sebagai batas pengantaran.
Panitia mengingatkan bahwa variasi berjalan di garis start hanya boleh berlangsung selama satu menit. 'Peserta juga diminta untuk tidak menggunakan variasi berhenti karena dianggap bukan bagian dari variasi berjalan dan bisa dikenai sanksi," kata panitia lomba, Pedro Santoso AB SPd MSi, minggu, 10 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pedro : Selain Sekolah Adiwiyata SMPN 6 Prabumulih Juga Sekolah Sehat
BACA JUGA:Ini Rute Lomba Gerak Jalan Perayaan HUT RI ke- 80 di Prabumulih
Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini bertujuan menjaga keadilan dan objektivitas dalam penilaian selama perlombaan berlangsung.
Diharapkan kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga dapat meningkatkan semangat kebangsaan dan kekompakan antar pelajar serta masyarakat umum di Kota Prabumulih.