Pelayanan Pendaftaran Haji di Prabumulih Tetap Normal: Daftar Sekarang Berangkat 2049

Pelayanan Pendaftaran Haji di Prabumulih Tetap Normal: Daftar Sekarang Berangkat 2049--

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tahun 2025 menjadi momen penting dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji nasional. 

Pasalnya, 2025 adalah tahun terakhir Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjalankan peran penuh sebagai penyelenggara haji.

Nah, kendati demikian untuk saat ini aktivitas pelayanan pendaftaran calon haji di Kota Prabumulih masih berjalan seperti biasa. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) Kementerian Agama (Kemenag) Prabumulih, M. Dhafir, mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Prabumulih, Muhammad Makki.

BACA JUGA:Resmi Ditutup! Layanan Kesehatan Haji 2025 Berakhir, Angka Kematian Jemaah Turun

BACA JUGA:Kloter Terakhir Tiba, 23 Jemaah asal Sumsel Wafat Selama Haji 2025

Menurut Dhafir, belum ada kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan haji untuk musim haji tahun mendatang. Oleh karena itu, pelayanan administrasi dan pendaftaran calon jemaah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai saat ini belum ada regulasi baru dari pusat. Kami masih menunggu arahan resmi. Namun pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenag Prabumulih, baru-baru ini.

Terkait daftar jemaah yang akan berangkat pada 2026, Dhafir menyebutkan bahwa belum ada kepastian nama-nama resmi. Penetapan kuota dan nama-nama jemaah biasanya diumumkan antara bulan September hingga Oktober oleh pemerintah provinsi.

“Kita masih menunggu pengumuman resmi dari provinsi, biasanya di kisaran September atau Oktober,” ujarnya.

BACA JUGA:Kepulangan 196 Jemaah Haji Prabumulih Disambut Haru - Sukacita, Cak Arlan: Selamat Datang Tamu Allah

BACA JUGA:Disambut Hujan Deras, Rombongan Haji Prabumulih Pulang dengan Selamat

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah haji tetap dapat melakukan pendaftaran di Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Syarat dan prosedur pendaftaran pun belum mengalami perubahan.

“Calon jemaah cukup membawa dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Kemenag. Sampai sekarang mekanismenya masih sama,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER