Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan di Sidang Lawan Jawa Pos

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan di Sidang Lawan Jawa Pos--Foto: Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sidang perkara perbuatan melawan hukum yang melibatkan PT Jawa Pos kembali bergulir. 

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat yang diwakili oleh Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya, mengajukan 31 dokumen tambahan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutrisno.

Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, selaku kuasa hukum Nany, menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan kliennya atas PT Dharma Nyata Press, penerbit tabloid Nyata.

"Tadi kita serahkan dokumen yakni tabloid Nyata edisi tahun 1991 sampai 2025 yang mana semuanya ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata) bukanlah satu grup dari awal. Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen," ujar Richard.

BACA JUGA:Tegap dan Percaya Diri, Tim Pocil Prabumulih Siap Beraksi di Provinsi

BACA JUGA:BRI Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Pelatihan Ekspor 2025, Dorong Akselerasi Menuju Pasar Global

Ia juga menegaskan bahwa dari dokumen-dokumen yang disampaikan, dapat disimpulkan tidak ada indikasi bahwa Tabloid Nyata merupakan bagian dari jaringan media milik Jawa Pos, baik dari segi penerbit, struktur organisasi, hingga jajaran karyawannya.

Di sisi lain, Dahlan Iskan yang juga berstatus sebagai tergugat dalam perkara ini, turut mengajukan bukti tambahan melalui kuasa hukumnya, Mahendra Suhartono. Ia menyerahkan tangkapan layar (screenshot) dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, yang mencantumkan detail perkara bernomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY.

"Dokumen-dokumen yang kita serahkan tadi yang berkaitan dengan Jawa Pos. Dimana dokumen-dokumen yang kita miliki semua berada di Jawa Pos, sudah kita minta tetapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan. Hingga munculnya gugatan permintaan dokumen tersebut kepada Jawa Pos," ujar Mahendra.

Sementara itu, perwakilan hukum dari pihak PT Jawa Pos, Kim Pentakosta, menyatakan bahwa pada sidang kali ini pihaknya tidak menyerahkan bukti tambahan.

"Untuk hari ini dari kita tidak mengajukan bukti tambahan apapun ya," ujarnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER