PDIP Fokus Bela Hasto, Agenda Kongres Masih Jadi Tanda Tanya

PDIP Fokus Bela Hasto, Agenda Kongres Masih Jadi Tanda Tanya--Canva Prabupos
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (25/7/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah melakukan perbuatan yang menghambat upaya hukum dalam kasus Harun Masiku. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Usai Dipecat PDIP, Jokowi Didorong Untuk Mendirikan Partai Baru: Buktikan Kemampuan Tanpa PDIP
BACA JUGA:Bertemu Jokowi, Effendi Simbolon Dipecat PDIP, Tapi Tak Masalah Jika Temui Prabowo
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim Ketua Rio Rahmanto dalam persidangan.
Dengan situasi hukum yang sedang dihadapi oleh salah satu tokoh kunci PDIP, masa depan pelaksanaan kongres partai menjadi semakin tidak menentu. Meski demikian, kubu pembela menyatakan komitmen penuh untuk memberikan dukungan hukum kepada Hasto, seraya menyiapkan segala kemungkinan termasuk banding.
Perkembangan kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik dan media dalam waktu dekat, mengingat pengaruh Hasto sebagai Sekjen PDIP dalam dinamika politik nasional.