Jambret HP, Antarkan Toni 2 Kali Masuk Bui

Toni Partono (49) seorang buruh di Kota Prabumulih ini jera berurusan dengan polisi. Foto: ist --

PRABUMULIH - Dinginnya lantai jeruji besi tak membuat membuat Toni Partono (49) seorang buruh di Kota Prabumulih ini jera berurusan dengan polisi.

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih ini, kembali masuk 

Ia ditangkap oleh Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, saat berada di rumahnya pada Senin  8 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib.

Penangkapan terhadap Toni atas kasus pencurian dengan cara menjambret  1 unit Hp merk OPPO A57, terhadap korban Ida warga Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada 13 Desember 2023.

BACA JUGA:Tanggapi Protes 17 Petugas Damkar, PJ Wako Layangkan Surat ke Kemenpan

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat pada tanggal 06 Januari 2024. 

Laporan tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP / B / 05 / I / 2024 / SPKT / POLSEK PBM BARAT / POLRES PBM / SUMSEL.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH menuturkan, lokasi kejadian di Jalan Jendral Sudirman Lorong Abadi Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Kejadian tersebut pada Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 06.00 WIB. "Saat itu anak pelapor hendak pergi ke rumah pamannya dan membawa 1 (satu) unit Hp merk OPPO A57 yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam," katanya.

BACA JUGA:Gedung BRIN Rusak Diterjang Angin Puting Beliung, Arsip Basah-Rusak

Diperjalanan, saat melintas di TKP anak pelapor berlintasan dengan pelaku. "Saat itu pelaku langsung merampas kantong plastik warna hitam yang berisi Hp, dan korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat,"lanjutnya.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku. Dan Team Opsnal Beruang MaduPolsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, SH dan Ps Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Aipda Putran Agus Warsono SH menuju lokasi.

"Pelaku ada di rumahnya, dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat," jelasnya.

Masih lanjut Kapolsek, tersangka dikenakan pasal pencurian. "Yakni pasal 362 KUHPidana," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER