Ambil Handphone dan Uang Orang yang Sedang Mandi, Polisi Amankan 2 Warga Kayuagung
Editor: Tedy
|
Sabtu , 06 Jan 2024 - 04:57
Ambil Handphone dan Uang Orang yang Sedang Mandi, Polisi Amankan 2 Warga Kayuagung--
Masih kata AKP Sudiarto, pelaku dan barang bukti (BB) yang didapat dibawa ke Mapolsek Kayuagung untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Kakek 70 Tahun Gantung Diri, Apa Penyebabnya?
“BB yang diamankan, dua unit handpone merk I Phone Promax 11 warna merah dan hijau toska,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(palpos/*)