Ambil Handphone dan Uang Orang yang Sedang Mandi, Polisi Amankan 2 Warga Kayuagung

Ambil Handphone dan Uang Orang yang Sedang Mandi, Polisi Amankan 2 Warga Kayuagung--

Masih kata AKP Sudiarto, pelaku dan barang bukti (BB) yang didapat dibawa ke Mapolsek Kayuagung untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Kakek 70 Tahun Gantung Diri, Apa Penyebabnya?

“BB yang diamankan, dua unit handpone merk I Phone Promax 11 warna merah dan hijau toska,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(palpos/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER