Ini Penetapan Wilayah SPMB SMP Tahun 2025 Berdasarkan SK Wali Kota Prabumulih

Plt Kadisdik Prabumulih bersama Kepala SMP Negeri, Silaturahmi Wako dan Wawako Prabumulih--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 saat ini sudah selesai tahap Jalur prestasi, Afirmasi dan mutasi orang tua. Sedangkan jalur domisili akan berlangsung pada 2 Juni 2025.

Agar pelaksanaan SMPB berjalan lancar dan para calon siswa baru juga bisa menentukan arah, maka penting diketahui bahwa setiap Satuan Pendidikan SMP Negeri, harus mengetahui penerapan wilayah seperti yang sudah di SK kan langsung oleh Wali Kota Prabumulih.

Pada lampiran III Keputusan Wali Kota Prabumulih nomor 238/ KTPS/ Disdikbud/ 2025. Tertanggal 21 april 2025, tentang penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru, Jenjang Sekolah Menengah Pertama, Kota Prabumulih tahun Pelajaran 2025/2026.

"Hal ini penting dilakukan agar para calon siswa baru lebih terarah untuk mendaftar sekolah. Harapan kita semuanya bisa difahami oleh calon siswa baru," kata Ptl Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A Darmadi SPd MSi.

BACA JUGA:Ini Empat Langkah Mitigasi Bencana Gempa di SMPN 9 Prabumulih

BACA JUGA:SMPN 4 Gelar STS Dengan Soal Esai

Hal sama juga disampaikan oleh Ketua MKKS SMP Kota Prabumulih, Hj Idawati SPd MSi. Kalau jalur prestasi atau jalur tes, mungkin bisa membuka peluang untuk masyarakat yang random acak.

Tapi jalur domisili, memang tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid, untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili mereka. 

"Dengan adanya jalur domisili, siswa yang tinggal di sekitar wilayah sekolah memiliki prioritas untuk diterima," kata Hj Idawati.

Dalam implementasinya, jalur domisili memiliki persyaratan khusus, seperti ²Kartu Keluarga (KK), Calon siswa harus memiliki KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum waktu pendaftaran dan Surat Keterangan Domisili.

BACA JUGA:Pendaftaran SPMB SMP 2025 Wajib Online

BACA JUGA:Peringatan Hardiknas di SMP 5, Wako Sampaikan Partisipasinya Untuk Dunia Pendidikan

Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu, surat keterangan domisili dapat digunakan sebagai pengganti.

Berikut Nama sekolah dan Wilayah Domisili calon siswa baru yang boleh daftar sesuai SK Wali Kota Prabumulih 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER