47.384 Jemaah Haji Indonesia Berstatus Lansia, 8 Berusia Lebih dari 100 Tahun

47.384 Jemaah Haji Indonesia Berstatus Lansia, 8 Berusia Lebih dari 100 Tahun--
MEKKAH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dari total 203.320 jemaah haji reguler asal Indonesia pada musim haji 2025, sebanyak 47.384 di antaranya tergolong lanjut usia (lansia). Menariknya, terdapat delapan jemaah yang berumur lebih dari satu abad.
Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) per Senin, 19 Mei 2025, mencatat rincian lansia sebagai berikut: 26.408 orang berusia 65–70 tahun, 14.599 orang berusia 71–79 tahun, 5.958 orang berada di rentang usia 80–89 tahun, dan 411 orang berusia 90–99 tahun. Selain itu, terdapat delapan jemaah yang usianya melampaui 100 tahun.
Tak hanya lansia, tercatat juga 513 jemaah berkebutuhan khusus atau disabilitas yang turut menjalankan ibadah haji tahun ini. Untuk itu, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyiagakan 183 petugas yang fokus melayani jemaah lansia dan disabilitas. Perlu dicatat, jumlah ini masih berdasarkan data Siskohat dan belum seluruhnya berada di Arab Saudi.
"Kami terus mengoptimalkan peran para petugas untuk memberikan pendampingan kepada jemaah lansia," ujar Suviyanto, Kepala Bidang Pelayanan Lansia PPIH, dari Makkah, Senin (19/5/2025).
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 14 Palembang Dilepas, Pesan Khusus Presiden Prabowo Disampaikan ke Tanah Suci
BACA JUGA:Antar Calon Haji ke Asrama Haji, Pemkot Prabumulih Siapkan 5 Bus
Ia menjelaskan bahwa beberapa jemaah lansia menghadapi tantangan selama beribadah, mulai dari hambatan bahasa hingga keterbatasan fisik. "Banyak lansia yang membutuhkan bantuan ekstra seperti dimandikan, diganti popoknya, atau dibantu makan," jelasnya.
Sejumlah jemaah lanjut usia juga mengandalkan kursi roda untuk beraktivitas. Suviyanto mengapresiasi dukungan dari syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji yang turut menyediakan kursi roda, meski jumlahnya masih belum memadai.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme penyewaan jasa pendorong kursi roda resmi saat menjalankan ibadah umrah di Masjidil Haram. Menurutnya, jemaah sebaiknya langsung melaporkan kebutuhan tersebut kepada ketua kloter sejak tiba di terminal.
"Prosedurnya dimulai dari pelaporan ke kloter, kemudian ke kami. Kami akan fasilitasi layanan kursi roda disertai kartu kendali. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses umrah, mulai dari thawaf hingga sai, berjalan tertib dan terkendali," paparnya.
BACA JUGA:Optimalisasi Layanan Haji: Jemaah Terpisah Difasilitasi Hotel Khusus di Madinah
BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Catat Haji Termuda 21 Tahun, Tertua 83 Tahun: Ini Sosoknya
Biaya resmi penyewaan kursi roda ditetapkan sebesar 250 riyal Saudi atau sekitar Rp1,2 juta, dan pembayaran wajib menggunakan mata uang setempat.
"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah, jika membutuhkan layanan kursi roda di area Masjidil Haram, segera berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor masing-masing. Ini penting agar terhindar dari praktik penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.(*)