Efisiensi Waktu & Konektivitas: Tol Junction Palembang Siap Beroperasi Berbayar

Efisiensi Waktu & Konektivitas: Tol Junction Palembang Siap Beroperasi Berbayar--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Bagi warga Sumatera Selatan, khususnya pengguna jalan tol, bersiaplah untuk perubahan besar. PT Hutama Karya akan segera memberlakukan tarif untuk dua ruas jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), salah satunya adalah ruas baru Junction Palembang, yang menghubungkan Kayu Agung – Palembang – Indralaya.

Sosialisasi mengenai kebijakan tarif ini telah dimulai oleh Hutama Karya, menyusul diterbitkannya dua Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif. SK pertama adalah No. 362 Tahun 2025 yang terkait dengan Ruas Binjai – Langsa Seksi 3, dan SK kedua adalah No. 401 Tahun 2025 yang mengatur tarif untuk Ramp 2 dan Ramp 3 Junction Palembang sepanjang 2,46 km.

Berbeda dengan tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan yang sebelumnya beroperasi tanpa tarif, Junction Palembang akan diberlakukan tarif sejak awal pengoperasiannya. Ruas ini terdiri dari dua ramp utama: Ramp 2 menghubungkan Kayu Agung – Indralaya, dan Ramp 3 menghubungkan Indralaya – Kayu Agung.

Junction Palembang memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan dua ruas tol besar di Sumatera Selatan, yakni Kayu Agung – Palembang dan Palembang – Indralaya. Sebelumnya, pengguna yang hendak berpindah dari satu ruas ke ruas lainnya harus keluar ke jalan nasional yang sering kali mengalami kemacetan, terutama pada jam sibuk.

BACA JUGA:Lebaran 2025: Lalu Lintas Tol Trans Sumatera Naik Drastis, Capai 2,9 Juta Kendaraan

BACA JUGA:Tragedi di Tol OKI: Bus Miyor Kecelakaan, Satu Tewas, Sembilan Luka

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa Junction Palembang bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan mobilitas dari dan menuju Kota Palembang, termasuk ke arah Prabumulih dan daerah sekitarnya.

"Dengan adanya junction ini, pengguna tidak perlu keluar dari sistem tol hanya untuk berganti ruas. Ini akan memangkas waktu perjalanan dan meningkatkan efisiensi logistik," kata Adjib.

Junction Palembang telah menjalani Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) pada 16-18 Desember 2024 yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan pihak kepolisian. Hasil evaluasi dari proses tersebut menunjukkan bahwa Ramp 2 dan Ramp 3 memenuhi standar tinggi dengan predikat Bintang 5, yang menandakan kesiapan infrastruktur, pelayanan, dan sistem keamanan.

Dalam rangka pemberlakuan tarif, Hutama Karya telah memulai sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem pembayaran non-tunai, besaran tarif berdasarkan golongan kendaraan, serta manfaat penggunaan Junction Palembang. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa tarif yang diterapkan akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur serta layanan pengelolaan jalan tol.

BACA JUGA:Akses Terakhir Hari Ini! Ruas Tol Palembang-Betung Akan Ditutup Besok

BACA JUGA:Lonjakan Arus Balik! 180.722 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera pada H+6 Lebaran

Selain itu, Hutama Karya juga memastikan bahwa tarif yang diterapkan akan berkontribusi pada kelancaran dan keberlanjutan operasional jalan tol.

Tak hanya Junction Palembang, ruas Tol Binjai – Langsa, khususnya Tanjung Pura – Pangkalan Brandan sepanjang 18,85 km, juga akan diberlakukan tarif setelah sebelumnya beroperasi tanpa tarif sejak 11 Maret 2025. Sekitar 161 ribu kendaraan telah melintas di tol ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER