Puluhan Perusahaan di Sumsel Dilaporkan Terkait THR: Ada yang Telat & Kurang Bayar

ILUSTRASI--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sebanyak 50 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel karena dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Laporan tersebut mencakup perusahaan yang terlambat membayar hingga tidak memberikan THR secara penuh kepada karyawannya.

"Kami menerima sekitar 50 laporan terkait THR sebelum libur Lebaran. Masalahnya bervariasi, ada yang telat membayar dan ada juga yang tidak memberikan THR secara penuh. Saat ini, sekitar 20 perusahaan sedang dalam proses penyelesaian. Kami akan terus menindaklanjuti hingga batas waktu pembayaran THR pada 14 April," ungkap Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, Selasa (1/4/2025).

Menurut Edward, perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai sektor industri, termasuk ritel dan perkebunan. Selain itu, laporan tidak hanya datang dari Kota Palembang tetapi juga dari sejumlah kabupaten/kota lain di Sumsel.

"Perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai bidang usaha, mulai dari ritel, perkebunan, hingga sektor lainnya. Sebagian besar laporan memang dari Palembang, tapi ada juga dari daerah lain di Sumsel. Semua perusahaan yang diadukan berasal dari sektor swasta, tidak ada laporan dari BUMD, BUMN, atau ASN di pemerintahan daerah," jelasnya.

Disnakertrans saat ini tengah menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut guna menentukan jenis sanksi yang sesuai bagi perusahaan yang melanggar.

"Kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, THR merupakan hak pekerja dan wajib diberikan. Bahkan karyawan yang baru bekerja satu bulan pun berhak mendapat THR, apalagi mereka yang sudah lebih dari satu tahun," tegasnya.

Edward juga mengingatkan agar perusahaan segera mematuhi regulasi yang ada dan menyelesaikan pembayaran THR sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan segera menyelesaikan pembayaran THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Batas akhirnya adalah 14 April, jadi bagi perusahaan yang belum membayarkan, diharapkan segera memenuhi kewajibannya," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER