Hadiah Lebaran: 11.021 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi Khusus

Hadiah Lebaran: 11.021 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi Khusus--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ribuan narapidana yang menghuni berbagai Lapas, Rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan mendapatkan kabar gembira di Hari Raya Idulfitri 1446 H. Sebanyak 11.021 warga binaan menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Sumsel, Erwedi Suprayitno BcIP SH MH, melalui Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Mishbahuddin BcIP SSos MM, menyampaikan bahwa penyerahan remisi dilakukan secara serentak pada Jumat lalu di Rutan Kelas I Palembang.

"Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana," ujarnya dalam rilis yang diterima Sabtu, 29 Maret 2025.

Dari total penerima remisi, sebanyak 10.929 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, yang berupa pengurangan masa tahanan antara 15 hingga 60 hari. Sementara itu, 92 warga binaan memperoleh RK II, yang memungkinkan mereka langsung bebas lebih cepat dengan pemotongan hukuman dalam rentang waktu yang sama.

BACA JUGA:Hadiah Lebaran: 729 Narapidana Dapat Remisi, 18 Orang Keluar dari Rutan Pakjo

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Perhatikan Kesehatan Warga Binaan: Serahkan Bantuan Alkes ke Rutan Kelas IIB

Tak hanya itu, sebanyak 38 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA juga menerima remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 36 anak mendapatkan RK I dengan pengurangan hukuman antara 15 hari hingga satu bulan, sementara dua lainnya memperoleh RK II yang membuat mereka dapat segera bebas.

Lapas Kelas I Palembang mencatat jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 1.400 orang, sedangkan penerima paling sedikit berasal dari LPKA Kelas I Palembang dengan 96 orang.

Mishbahuddin menegaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan evaluasi terhadap perilaku warga binaan selama masa pembinaan. Mayoritas penerima berasal dari kasus narkotika, sebanyak 6.019 orang, sementara 4.950 lainnya terlibat dalam tindak pidana umum. Selain itu, ada pula 89 warga binaan kasus korupsi dan satu narapidana tindak pidana terorisme yang menerima remisi.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan mencapai 15.417 orang, terdiri dari 13.272 narapidana dan 2.144 tahanan. Namun, jumlah ini jauh melebihi kapasitas yang hanya mampu menampung 7.088 orang.

BACA JUGA:Brand Value Meningkat Tajam, BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia dan Urutan 323 Dunia dalam Daftar Brand Finance

BACA JUGA:Tambah Dalam! Tahanan Rutan di Prabumulih Ternyata Terlibat Begal, Ini Kronologinya

"Program remisi ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan hunian serta mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman," tutup Mishbahuddin.

Pemerintah berharap remisi ini tidak hanya menjadi hadiah bagi warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk membangun kehidupan yang lebih baik saat mereka kembali ke masyarakat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER