Antisipasi Lonjakan Pemudik, Tol Trans Sumatera Batasi Angkutan Barang

foto : dok. HK--

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan kebijakan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas Tol Trans Sumatera.

Pembatasan ini berlaku di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Selain itu, kebijakan serupa juga diterapkan di Tol Pekanbaru-Dumai mulai Jumat, 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB, menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan di masing-masing wilayah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025 oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga. SKB tersebut mengatur pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang di jalan tol selama musim mudik dan arus balik Lebaran.

Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Kades Karangan Beri Imbauan Keselamatan untuk Pemudik saat Melintas di Tol Prabumulih

BACA JUGA:Tol Palembang-Betung Banyuasin Difungsionalkan Mulai 24 Maret 2025, Berlaku Satu Jalur

"Pembatasan ini mencakup kendaraan angkutan barang dengan kriteria tertentu, seperti kendaraan yang melebihi kapasitas angkut (Over Dimension Overload/ODOL), memiliki tiga sumbu atau lebih, serta menggunakan kereta tempelan atau gandengan. Selain itu, angkutan barang yang membawa hasil tambang, material galian, dan bahan bangunan juga termasuk dalam pembatasan ini," jelas Adjib.

Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diizinkan beroperasi selama periode ini. Kendaraan yang dikecualikan meliputi pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas (BBG), uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam. Selain itu, angkutan sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis serta kendaraan pembawa kebutuhan pokok juga diperbolehkan melintas, dengan syarat memiliki surat muatan barang yang sah.

Adjib menambahkan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi. "Kami ingin memastikan perjalanan pemudik lebih nyaman dengan mengurangi potensi hambatan di jalan tol. Oleh karena itu, kami mengimbau pengemudi angkutan barang untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan," katanya.

Selama periode normal, Tol Trans Sumatera didominasi oleh kendaraan angkutan barang. Oleh karena itu, Hutama Karya juga berupaya menyosialisasikan kebijakan ini secara luas melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media konvensional, serta radio. Imbauan juga dipasang di setiap akses masuk tol untuk memastikan pengguna jalan mengetahui aturan sebelum memasuki jalan tol dan menghindari antrean di gerbang tol.

BACA JUGA:Catat! 3 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Terbatas, Ini Jadwal dan Aturannya

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Diskon 20 Persen Tol Kayuagung-Palembang, Ini Tanggal dan Syaratnya

Selain bertujuan memperlancar lalu lintas, pembatasan ini juga bertujuan meningkatkan kenyamanan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat penurunan daya cengkeram kendaraan berat, yang dapat memperlambat laju lalu lintas, terutama saat puncak arus mudik dan balik Lebaran.

Lebih lanjut, penerapan kebijakan ini juga menjadi langkah mitigasi untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan tol. Beban berlebih pada kendaraan angkutan berat dapat menyebabkan kerusakan jalan, seperti deformasi atau pergeseran struktur perkerasan, terutama pada ruas yang baru diperbaiki menjelang musim mudik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER