Muslim & Non-Muslim Berebut Takjil, Apa Kata Islam? Simak Penjelasannya

Erria eri ikut meramaikan suasana ramadhan dengan berburu takjil--instagram @erriaeri
KORANPRABUMULIHPOS.COM – Saat Ramadan, berburu takjil menjelang berbuka puasa menjadi tradisi yang dinanti-nanti. Fenomena ini bahkan sering disebut ‘war takjil’, mencerminkan antusiasme masyarakat dalam mendapatkan hidangan berbuka favorit. Namun, bagaimana sebenarnya hukum berburu takjil dalam Islam?
Menariknya, takjil tidak hanya diminati oleh umat Muslim, tetapi juga oleh non-Muslim yang ikut meramaikan pasar takjil. Hal ini memperlihatkan bahwa Ramadan membawa keberkahan bagi semua orang, termasuk bagi para pedagang makanan.
Di media sosial, muncul berbagai candaan tentang kompetisi mendapatkan takjil terbaik, baik di kalangan Muslim maupun non-Muslim. Tapi dari sisi Islam, apakah berburu takjil diperbolehkan?
Hukum Berburu Takjil dalam Islam
Dilansir dari akun Instagram @halalcorner (1/3/2025), berburu takjil diperbolehkan dalam Islam. Ini merujuk pada QS. Al-Baqarah ayat 275, yang berbunyi:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Dari ayat ini, membeli takjil, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, tidak dilarang. Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan, yaitu tidak berlebihan atau mubazir.
Jika seseorang membeli banyak takjil hanya untuk menuruti gengsi atau hawa nafsu, lalu makanan terbuang sia-sia, maka hal ini tidak dianjurkan dalam Islam. Sebaliknya, jika membeli dalam jumlah banyak untuk dibagikan kepada orang lain, hal tersebut justru berpahala besar karena termasuk sedekah.
Keutamaan Memberi Takjil bagi Orang Berpuasa
Dalam Islam, memberi makanan kepada orang yang berpuasa merupakan amalan mulia dengan keutamaan besar. Salah satu hadits yang menjelaskan hal ini adalah:
"Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga." (HR. Tirmidzi)
Selain itu, orang yang memberi makan kepada yang berpuasa juga mendapat doa yang mustajab, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
"Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak, yaitu pemimpin yang adil, orang yang berpuasa ketika ia berbuka, dan orang yang terzalimi." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Bahkan, dalam QS. Saba' ayat 39, Allah SWT menjamin bahwa siapa pun yang bersedekah atau memberi makanan kepada orang lain, maka rezekinya akan diganti:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya. Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki."
Kesimpulan
Berburu takjil diperbolehkan dalam Islam, tetapi harus dilakukan dengan niat yang baik dan tidak berlebihan. Jika membeli dalam jumlah besar untuk dibagikan kepada orang lain, itu termasuk amalan sedekah yang membawa pahala besar.
Jadi, daripada hanya mengikuti tren ‘war takjil’ untuk konsumsi pribadi, lebih baik sekalian berbagi dengan sesama agar keberkahan Ramadan semakin terasa. ????✨