Sambut Lebaran, THR ASN 2025 Cair Lebih Awal! Ini Jadwal dan Besarannya

Sambut Lebaran, THR ASN 2025 Cair Lebih Awal! Ini Jadwal dan Besarannya--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya.

Kabar gembira datang di tahun 2025 ini, di mana pencairan THR bagi ASN dipastikan akan dilakukan lebih awal dari biasanya.

Ketentuan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa nominal THR dan gaji ke-13 akan mengacu pada jumlah gaji yang diterima ASN pada bulan sebelumnya. Dengan demikian, setiap golongan akan memperoleh THR dengan besaran yang berbeda-beda.

BACA JUGA:2025, Menteri Keuangan Pastikan THR dan Gaji Ke-13 ASN Cair

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemerintah Pertimbangkan Pembayaran THR 2025 Lebih Cepat

Tahun ini, pemerintah mengusulkan agar pencairan THR dipercepat. Diperkirakan dana tersebut akan mulai dicairkan pada 14 Maret 2025, mengikuti ketentuan pencairan maksimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 direncanakan akan disalurkan sekitar bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru yang berpotensi meningkatkan kebutuhan pendidikan.

Percepatan pencairan THR ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan arus mudik, sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama Lebaran.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13, nilainya setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan terkait.

BACA JUGA:PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji ke-13: Berikut Jadwal Pembayarannya!

BACA JUGA:Berburu Mainan Uang Hasil 'THR Lebaran'

Meski demikian, hingga kini Sri Mulyani belum memberikan kepastian apakah THR tahun ini akan diterima penuh 100 persen atau akan ada penyesuaian sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER