Ujian Nasional diganti Dengan Tes Kemampuan Akademik

Ujian Nasional diganti Dengan Tes Kemampuan Akademik--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ada informasi terbaru lagi tentang dunia pendidikan, dibawah pimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Yaitu tentang ujian bagi siswa disetiap jenjang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), akan mengganti Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai November 2025.
Berbeda dengan UN yang menjadi syarat kelulusan, TKA bersifat opsional dan digunakan sebagai seleksi jalur prestasi ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Pada 2026, sistem ini juga akan diterapkan di pendidikan dasar dan menengah sebagai bagian dari seleksi masuk SMP dan SMA, meskipun tidak menentukan kelulusan.
BACA JUGA:Pemukiman Warga Payuputat Kota Prabumulih Banjir, Aktivitas Berkebun Lumpuh!
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem evaluasi yang lebih fleksibel tanpa memberikan tekanan berlebihan pada siswa.
TKA diharapkan dapat memberikan peluang lebih luas bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka. Implementasi kebijakan ini perlu dipantau agar berjalan efektif dan adil.
TKA ini akan terlebih dahulu diterapkan untuk mengganti UN di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) pada November 2025 mendatang.
Sementara untuk jenjang pendidikan lain di bawahnya seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) baru akan dilakukan pada tahun depan.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Bagus Tanpa Gula
diketahui Tes Kemampuan Akademik atau TKA merupakan bentuk evaluasi baru yang menggantikan Ujian Nasional (UN).
Berbeda dengan UN yang sebelumnya menjadi standar kelulusan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa. TKA bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih komprehensif tanpa menimbulkan tekanan kelulusan.
Dengan kata lain, siswa yang tidak mengikuti TKA tetap bisa lulus sekolah. Namun, mengikuti tes ini bisa memberikan manfaat tambahan dalam proses seleksi pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Keputusan Mendikdasmen mengganti UN dengan TKA bukanlah tanpa alasan. Namun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya mengungkapkan bahwa kata 'ujian' dalam UN sering kali menimbulkan kesan traumatis bagi siswa,