Restorative Justice: Pencuri HP di Prabumulih Dibebaskan, Siap Jalani Pelatihan Kerja

Restorative Justice Pencuri HP di Prabumulih Dibebaskan, Siap Jalani Pelatihan Kerja --prabupos

Kasus ini sendiri bermula pada akhir 2024, ketika Aidil ditangkap atas dugaan pencurian handphone milik korban U di halaman kantor Desa Pangkul. 

Setelah melalui proses hukum, evaluasi perkara oleh Kejaksaan akhirnya membuka jalan bagi penyelesaian melalui restorative justice, yang menekankan pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER