Jelang Pelantikan Wako dan Wawako Terpilih, Pantaskan Diri untuk Menjadi Pejabat
![](https://prabumulihpos.bacakoran.co/upload/48ed6e88f17ccf8b6473a435d359822c.jpg)
Sebagian pejabat di lingkungan Pemerintah kota Prabumulih --
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Jelang pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan wakil Wali Kota terpilih Kota Prabumulih, para pejabat dan calon pejabat mulai memantaskan diri, agar dilirik oleh Pimpinan.
Isu mengenai pergantian Kepala Dinas, Kepala sekolah hingga Camat, Lurah bahkan RT saat ini terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Tak terkecuali kepala sekolah, saat ini isu mengenai pelantikan kepala sekolah mulai berhembus karena di Kota Prabumulih, banyak sekolah yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) atau kepala sekolah sementara.
Khususnya Sekolah Dasar, yang saat ini hampir 40% kepala sekolah memasuki masa purna Bakti sehingga sekolah banyak dipimpin oleh Plt, untuk dapat melaksanakan keberlangsungan kegiatan di satuan pendidikan.
BACA JUGA:Pencairan Dana Desa di Sumsel Baru Rp29,59 miliar, Ini Daerah yang Sudah Mencairkan
Pasalnya, Kebijakan otonomi daerah yang memberikan kekuasaan kepada kepala daerah tentunya menambah kekhawatiran para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, terkhusus selama ini menjalankan tugas tidak secara profesional.
"untuk menjadi Kepala Sekolah ataupun menduduki jabatan strategis lainnya, memang ada aturan yang mengaturnya , namun jangan lupa saat ini otonomi daerah.
Pemilihan tersebut kembali Pada Kepala Daerah sepenuhnya, " ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Pedro Santoso SPd MSi, beberapa waktu lalu.
Karena sebelumnya sempat mengajukan beberapa nama calon kepala sekolah yang di berkompeten, untuk didefinitifkan.
BACA JUGA:Komoditas Sayur di Pasar Inpres Prabumulih Stabil, Tapi Harga Wortel dan Telur Masih Tinggi
Namun hingga saat ini, di satuan pendidikan yang ada di Kota Prabumulih ada yang sudah menjalankan tugas Plt kepala sekolah lebih dari satu tahun lamanya.
Diketahui Untuk menjadi Kepala Sekolah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Diantaranya adalah seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik serta sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah.
Memiliki pangkat yang sesuai dengan jabatan Kepala Sekolah, Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.