BKN Sebut PPPK 2023 Tidak Ada Masa Sanggah, Langsung Pemberkasan, NIP Terbit Kapan?
Teks foto: BKN menyampaikan PPPK 2023 tidak ada masa sanggah dan langsung pemberkasan Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com--
JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK 2023 untuk teknis dan tenaga kesehatan sementara berjalan.
Untuk PPPK guru, rencananya diumumkan paling lambat Jumat, 22 Desember 2023.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengungkapkan hampir sebagian besar instansi penyelenggara PPPK teknis dan nakes sudah selesai ditandatangani hasil seleksinya sehingga sudah bisa diumumkan oleh masing-masing instansi.
Dia pun mengimbau kepada instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
BACA JUGA:1,6 Juta Honorer K2 Jadi Prioritas PPPK 2024, Pentolan K2 Surati Menteri Anas
"Segera umumkan hasilnya bagi instansi yang sudah ada hasilnya pengolahan nilai. Jangan diperlambat lagi karena akan memengaruhi tahapan berikutnya," tegas Deputi Suharmen kepada JPNN.com,. Kamis (21/12).
Dia mengingatkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), seleksi PPPK 2023 ini tidak ada masa sanggah lagi.
Otomatis ketika pengumuman dilakukan, setelah itu langsung pemberkasan. Dimulai dari tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) peserta.
Sesuai perubahan jadwal yang ditetapkan BKN sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN), waktu pemberkasan hanya berselang sehari dengan pengumuman kelulusan.
BACA JUGA:BPIP Dorong Sekolah hingga Perguruan Tinggi Segera Ajarkan BTU Pendidikan Pancasila
Pemberkasan berupa pengisian DRH ini berlangsung sejak 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.
Untuk usulan penetapan NIP PPPK 2023 dimulai 15 Januari - 13 Februari 2024.
Jika instansi tepat waktu melakukan proses pemberkasan, maka pada Februari 2024, honorer sudah bisa mengantongi NIP PPPK 2023.
"BKN siap melakukan percepatan penerbitan NI PPPK 2023 asalkan semua kelengkapan administrasi terpenuhi. Bukan hanya dokumen peserta, tetapi juga perjanjian kontrak kerja PPPK," pungkasnya.