Revisi UU Pemilu: DPR Libatkan Masyarakat Setelah Penghapusan Presidential Threshold
Gedung DPR RI --Foto:ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan revisi atau pembuatan Undang-Undang Pemilu setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold.
"Kami akan mendengarkan berbagai aspirasi dari masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat lainnya. Kami akan mematuhi keputusan hukum dan menjalankan putusan MK tersebut," kata Adies saat ditemui di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pada Jumat.
Adies menjelaskan bahwa setelah MK mengabulkan gugatan mengenai penghapusan presidential threshold, DPR perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil agar undang-undang tersebut sesuai dengan putusan MK yang telah ditetapkan.
Tidak hanya sekadar mengubah, DPR juga diberikan kewenangan untuk menyederhanakan proses pemilihan presiden, mulai dari seleksi kader hingga tahapan pemilihan itu sendiri.
BACA JUGA:Sekolah Gratis untuk Anak Miskin: Program Baru Presiden Prabowo Subianto
"Ini adalah bagian dari rekayasa konstitusi, di mana langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah calon yang ingin maju dan menyederhanakan aturan terkait pemilihan presiden yang akan datang," jelas Adies Kadir, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPP Golkar.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai ambang batas minimal dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Meta AI Kini Tersedia di WhatsApp, Inovasi Baru untuk Pengalaman Pengguna
Dengan demikian, ketentuan yang dihapus mencakup syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.(*)