Ini Fungsi dan Tujuan SKB Yang Berkantor di Dinas Pendidikan
Para tutor SKB stanby di Kantor SKB di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih--
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Sanggar kegiatan belajar (SKB) adalah suatu tempat atau wadah yang menyediakan kegiatan belajar tambahan bagi anak-anak atau masyarakat.
Sanggar kegiatan belajar yang berkantor di Dinas Pendidikan, biasanya merupakan unit pelaksana teknis (UPT) atau lembaga pendidikan non-formal yang menyediakan kegiatan belajar tambahan bagi masyarakat.
Seperti SKB di Prabumulih masih berkantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih. Namun memberi banyak manfaat pada masyarakat.
"Tapi Sebentar lagi kita akan keluar dari Dinas Pendidikan, karna memang idealnya SKB berkantor di Luar Dinas Pendidikan, untuk bisa mengembangkan organisasi ini," ujar Kepala SKB Prabumulih, Dra Huzaifah MSi, Sabtu 4 Januari 2025.
BACA JUGA:SMPN 10 Sambut Semester Genap Dengan Yasinan Bersama
Menurutnya, SKB sama seperti lembaga pendidikan lainnya, yang berfungsi mengembangkan kurikulum pendidikan non-formal, menyelenggarakan kegiatan belajar tambahan
Juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, dan mengembangkan keterampilan dan bakat serta membangun kerjasama dengan sekolah dan masyarakat.
Untuk mewujudkan fungsi tersebut, SKB di Kota Prabumulih, memiliki setidaknya 5 orang tutor sebagai pengajar agar tetap mewujudkan fungsi SKB sebagaimana mestinya
Dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesadaran pendidikan masyarakat, mengembangkan potensi dan bakat, meningkatkan kualitas hidup.
BACA JUGA:Alumni SMKN 1 Prabumulih Akan gelar Reuni 4 Angkatan Pertama
"Bahkan SKB juga bertujuan untuk membangun masyarakat yang berpendidikan dalam mendukung program pendidikan nasional, dengan kelebihan akses yang mudah ke sumber daya pendidikan, biaya yang terjangkau. Serta pengalaman instruktur yang berpengalaman dan belajar yang menyenangkan," tukasnya.(05)