Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025--Foto: Prabupos
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kebijakan pemberian diskon 50 persen pada tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA.
"Sebagai upaya menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon 50 persen pada biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Kebijakan ini mencakup 81,42 juta pelanggan," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta pada Selasa.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang mengatur pemberian diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero). Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
"Proses pemberian diskon ini akan dilakukan otomatis melalui sistem PLN," tambah Jisman.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan diterapkan pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025, yang dibayar pada Februari 2025, serta untuk pemakaian bulan Februari 2025 yang akan dibayar pada Maret 2025.
Sementara itu, pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan diskon pada saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga mereka hanya perlu membayar setengah dari harga token listrik bulan sebelumnya untuk jumlah kWh yang sama.
BACA JUGA:Tahun 2025, Pj Wako Prabumulih Targetkan Penurunan Kemiskinan - Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:6 Buah yang Membantu Meningkatkan Efektivitas Vitamin D dalam Tubuh
Jisman juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik demi mendukung kemandirian energi.
Selama periode diskon, Jisman menekankan bahwa pemerintah meminta PT PLN (Persero) untuk terus memberikan pelayanan yang optimal serta menjaga efisiensi operasional.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa pemberian diskon listrik selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat setelah kenaikan tarif PPN. Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan tarif PPN 12 persen.(*)