Penipuan Promo Coklat Dubai, Wanita Palembang Kehilangan Uang Hingga Rp50 Juta
Penipuan Promo Coklat Dubai, Wanita Palembang Kehilangan Uang Hingga Rp50 Juta--Foto: Prabupos
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ajeng Putri Pratiwi (22), warga Jalan R Sukamto Lorong Masjid, Kecamatan IT III, Palembang, terpaksa kehilangan uang hingga Rp50 juta akibat terjebak dalam penipuan yang berkedok promo coklat Dubai.
Semua berawal ketika Ajeng melihat tawaran menarik mengenai coklat Dubai melalui akun media sosial @Galleryjastip_labubu. Tertarik dengan promosi yang terlihat menggiurkan dan didukung oleh banyaknya pengikut akun tersebut, Ajeng kemudian menghubungi pihak pengelola akun melalui pesan pribadi dan melanjutkan percakapan melalui WhatsApp.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai harga, Ajeng pun memutuskan untuk membeli dua pack coklat Dubai dengan harga Rp635 ribu dan mentransfer uangnya ke rekening atas nama Diah Ayu Hartati, yang tercantum pada akun tersebut.
"Setelah mentransfer uang, saya merasa aman. Namun, setelah itu saya kembali ditawari promo lainnya yang mengharuskan saya mentransfer uang lagi sebesar Rp1 juta untuk mendapatkan coklat yang sama," ujar Ajeng saat melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin, 9 Desember 2023.
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu Remaja 16 Tahun di Kota Prabumulih Ditangkap
Ajeng pun kembali mengirimkan uang tersebut, yang kemudian dijanjikan oleh terlapor akan segera dikembalikan (refund). Namun, saat mencoba untuk memproses refund tersebut, kode yang diberikan tidak berhasil digunakan.
"Setelah itu, saya terus diminta mengirimkan uang dengan alasan untuk proses refund, hingga total uang yang saya kirim mencapai Rp50 juta," kata Ajeng, yang akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan berhenti mentransfer uang.
Merasa tertipu, Ajeng pun melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang dengan harapan agar uangnya dapat kembali dan pelaku dapat segera ditangkap.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait kasus penipuan dan penggelapan. "Laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang," ujar AKP Hery.
Kasus ini disangka melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan dugaan pelanggaran pasal 378 atau 372 KUHP terkait penipuan atau penggelapan.