Sidang Memanas, Ari Bias Tuntut Hak Ekonomi dari Lagu yang Dibawakan Agnez Mo

Agnez Mo--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sengketa hukum antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi pop Indonesia Agnez Mo kembali memanas. Dalam sidang perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12), Ari mengungkapkan kekecewaannya karena tidak menerima hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez.

Pada persidangan tersebut, hadir saksi ahli dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), di antaranya Jony Wongkar dan Bagus, yang memberikan keterangan penting. Ari mengaku keterangan tersebut membuka banyak fakta baru.

"Banyak informasi yang akhirnya terungkap, termasuk bahwa acara tersebut memang tidak memberikan esensi terhadap hak ekonomi saya. Ini poin utama yang menunjukkan bahwa hak saya tidak terpenuhi. Harus ada yang bertanggung jawab," tegas Ari Bias.

Ari menyatakan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sambil menunggu bukti dan saksi yang dihadirkan pihak Agnez Mo.

"Kami ingin tahu seperti apa bukti-bukti dan saksi-saksi yang mereka hadirkan," tambahnya.

Kasus ini rupanya tidak hanya berhenti di ranah perdata. Kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, menegaskan bahwa langkah pidana juga diambil atas dugaan pelanggaran hak cipta.

"Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, ada ancaman pidana bagi siapa saja yang menggunakan karya cipta tanpa izin, dengan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 500 juta," jelas Minola.

Upaya ini dilakukan demi memperjuangkan hak ekonomi Ari Bias sebagai pencipta lagu, sekaligus menjadi peringatan agar penghormatan terhadap hak cipta semakin ditegakkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER