Warga Air Talas Meringkuk di Bui

--

//Gegara Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sapi

PRABUMULIH - Fahmi Ardiansyah (27), warga Desa Air Talas Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap oleh Tim macam Polsek RKT, Kota Prabumulih pada Rabu 13 Desember 2023. Karena melakukan  pidana penggelapan uang hasil penjualan sapi milik korbannya.

Korban yakni Ali Mustofa (43) yang merupakan warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT Kota Prabumulih.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut terjadi pada Rabu Tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 22.00 WIB bertempat di rumah Darmadi.

Saat itu tersangka menjual 2 ekor sapi kepada Heri. 2 ekor sapi tersebut langsung dibayar oleh Heri dengan uang senilai Rp 23 juta.

Namun, bukannya malah disetor kepada korban atau pemilik sapi. Uang hasil penjualan dipakai oleh tersangka.

Sebelum melapor ke polisi, antara tersangka dan korban sudah ada perjanjian kesepakatan pembayaran uang yang sudah lewat batas waktu.

Surat itu ditanda tangani tersangka dan korban yang diketahui oleh pemerintah yaitu kades air talas.

"Korban mengalami kerugian, karena uang hasil penjualan tidak disetor. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek RKT," kata Kapolsek RKT Ipda Santi Wijaya SH, didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino SH.

Setelah melakukan penyelidikan, tim macan Polsek RKT mengetahui keberadaan pelaku. "Pelaku diamankan di rumahnya, dan dia mengakui perbuatannya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Fahmi Ardiansyah dijerat Pasal 372 KUHP. "Saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan tersangka," tukasnya.(08)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER