Edarkan Sabu di Kota Nanas, Petani Asal Muara Enim Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu di Kota Nanas, Petani Asal Muara Enim Ditangkap Polisi--ist

Dalam kasus ini, Heli dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat.

"Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER