Rekan Kerja di Palembang Curi Motor; Dalih Menjemput Teman
SPKT Polrestabes Palembang--Foto:ist
PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Sepeda motor milik RM Panji (43), warga Lorong Kemas II Gang Rosidi, Kecamatan IT III, Palembang, hilang dibawa kabur oleh seorang rekannya.
Panji meminjamkan sepeda motor matic jenis Honda Genio BG 2280 AEA kepada pelaku, yang beralasan akan menjemput temannya.Namun, sepeda motor tersebut hingga kini tidak kunjung kembali.
"Saya baru saja pulang dari bengkel dan bertemu dengan dia (pelaku berinisial D). Dia meminjam motor sebentar untuk menjemput temannya," ujar Panji saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya.
Insiden tersebut terjadi pada hari Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Jalan Mangkubumi Kawah Tengkurep, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
BACA JUGA:Mendikdasmen Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2024
BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Turun 10% Selama Nataru, Pemerintah Targetkan Penghematan Rp472 Miliar
Setelah motor dipinjamkan, Panji menunggu beberapa hari, namun hingga sekarang sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan. Pelaku, yang juga seorang buruh harian lepas, tidak dapat dihubungi, bahkan ketika Panji mendatangi rumahnya.
"Saya sudah menunggu lama dan bahkan mencoba menemui dia di rumahnya, tapi tidak ada kabar," tambah Panji.
Karena hal tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang, yang diterima dengan nomor laporan LP/B/3226/XI/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
"Saya sangat berharap motor saya bisa dikembalikan, karena itu satu-satunya kendaraan yang saya gunakan untuk bekerja setiap hari," kata Panji.
BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Ajak Warga Salurkan Hak Pilih: Patroli Bersama Forkompinda
BACA JUGA:Warga Desa Pangkul Menjadi Brilian dan Sejahtera Bersama BRI
Sementara itu, PS KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan laporan yang diterima terkait dugaan penggelapan motor. Laporan tersebut terkait dengan Tindak Pidana Penggelapan sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 372.
"Laporan korban telah kami terima dan saat ini sudah diserahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.(*)