Mendikdasmen Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2024

Mendikdasmen Pastikan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Mulai 2024--Foto:ist

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM  - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan gaji guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Mu'ti mengungkapkan bahwa para guru ASN akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok yang mereka terima saat ini.

"Untuk guru non-ASN, kenaikan gaji mereka mencapai Rp2 juta, sementara untuk guru ASN, gaji mereka akan dinaikkan sebesar satu kali gaji pokok yang mereka miliki," jelas Mu'ti setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Abdul Mu'ti telah meminta kepada Presiden Prabowo untuk mengumumkan kebijakan ini dalam acara puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang akan digelar di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur pada 28 November 2024, dari pukul 15.00 hingga 17.00 WIB. Dalam acara tersebut, juga akan hadir perwakilan guru dari berbagai daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Turun 10% Selama Nataru, Pemerintah Targetkan Penghematan Rp472 Miliar

BACA JUGA:Meningkatkan Pengetahuan Keagamaan, Kemenag Susun Kurikulum Masjid

"Kami berharap Bapak Presiden dapat membuka dan memberikan pengarahan pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 yang mengusung tema 'Guru Hebat, Indonesia Kuat'," tambahnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Abdul Mu'ti juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah mempersiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji dan peningkatan kesejahteraan guru pada tahun 2025.

"Walaupun saya belum bisa menyebutkan angkanya, anggaran untuk kenaikan gaji dan kesejahteraan guru di tahun 2025 sudah dipersiapkan," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen pada 23 Oktober 2024.

Peningkatan gaji dan kesejahteraan guru ini merupakan bagian dari program cepat (quick win) yang disusun oleh Presiden Prabowo Subianto. Rencana tersebut mencakup seluruh guru, termasuk yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER