27 November Libur Nasional

27 November Libur Nasional --Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024, akan menjadi hari libur nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat, 22 November 2024, di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PMK), Jakarta Pusat.

"Dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pilkada telah ditetapkan sebagai hari libur nasional," kata Tito.

Tito juga menjelaskan, "Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 21 November 2024 dengan tujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan hak suara mereka."

BACA JUGA:Pilkada 2024 Polda Sumsel Sebar 1.471 Personel BKO

BACA JUGA:Mencegah Konflik Sosial: Komnas HAM Fokus Pantau 13 Provinsi dalam Pilkada 2024

Keputusan tersebut diambil untuk memastikan agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dalam Pilkada serta mendukung kelancaran proses demokrasi di Indonesia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan waktu libur kepada pekerja. Jika pekerja tetap bekerja pada tanggal tersebut, mereka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja yang harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha diharuskan mengatur waktu kerja agar para pekerja tetap dapat menyalurkan hak suara mereka pada hari pencoblosan.

Masa tenang Pilkada 2024 akan dimulai pada 24 November 2024 dan berlangsung hingga 26 November 2024, sehari sebelum pemungutan suara dilakukan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang ini menandakan penghentian aktivitas kampanye Pilkada.

Selama tiga hari tersebut, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kampanye agar para pemilih dapat memilih dengan bebas pada hari pemungutan suara, yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER