Bea Cukai Batam Tindak 186 Kasus Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai; Sepanjang November 2024
Bea Cukai Batam Tindak 186 Kasus Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai; Sepanjang November 2024--Foto: Facebook
BATAM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, yang berlokasi di Kepulauan Riau, mencatat 186 kasus pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai sepanjang November 2024.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan pada Jumat bahwa 186 pelanggaran tersebut terdiri dari 148 pelanggaran yang terungkap melalui penindakan non-patroli laut, 31 kasus yang ditemukan lewat patroli laut, dan 7 kasus terkait narkotika, psikotropika, serta prekursor.
“Pelnggaran mayoritas melibatkan barang kena cukai ilegal, narkotika, psikotropika, prekursor, dan barang kiriman,” ujar Evi.
Evi menambahkan bahwa jumlah pelanggaran ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak segala bentuk pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai, guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.
BACA JUGA:Selama Sebulan, Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan Selamatkan 904 Korban
“Langkah ini juga sejalan dengan program Astacita yang telah diungkap oleh Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Pada bulan November 2024, Bea Cukai Batam berhasil menyita 281.649 batang rokok ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin “Cukai Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan Bea Cukai Batam.
"Salah satu operasi berhasil menangkap seorang motoris yang membawa barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai dan sedang menawarkan rokok kepada toko di sekitar area," ujar Evi.
Rokok ilegal yang berhasil disita berasal dari berbagai merek, seperti HMID, H&D, Maxxis, Luffman, Manchester, Ofo, Reva, T3, dan lainnya.
BACA JUGA:Ahmad Firdaus Ditangkap di Muara Enim; Curi HP dan Alat Kosmetik, Sempat Buron Satu Bulan
Selain itu, Bea Cukai juga menindak 22,3 liter minuman mengandung etil alkohol, sebagai bagian dari upaya tegas dalam menanggapi pelanggaran sektor kepabeanan dan cukai.
Evi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran diselesaikan menggunakan mekanisme ultimum remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022. Dalam hal ini, pelaku pelanggaran membayar denda administratif tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Total pembayaran UR mencapai Rp193 juta. Mekanisme ini mempercepat proses penyelesaian dan memberikan efek jera kepada pelaku,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait pengawasan barang kiriman, Bea Cukai menindak dua mobil yang membawa 35 koli barang kiriman tanpa pemberitahuan pabean. Barang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.