Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan, Pemerintah Sita Aset Ilegal Kerugian Rp3,65 Triliun
Editor: Ros Suhendra
|
Jumat , 22 Nov 2024 - 15:35
Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan, Pemerintah Sita Aset Ilegal Kerugian Rp3.65 Triliun--Istimewa