Roby : PPS Harus Fahami Isu Strategis Saat Pilkada 2024
Roby Ardiansyah SH saat menyampaikan materi tentang isu strategis dan beberapa perubahan di pilkada 2024--
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Dalam pelaksanaan Training of trainer (TOT) untuk seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Ogan Ilir, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Palembang, pada Kamis 14 November 2024.
Kegiatan Training of trainer (TOT) yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang, kamis 14 November 2024 ini, di buka langsung oleh ketua KPU Ogan Ilir, Masjida MH didampingi seluruh Komisioner KPU, Divisi Hukum dan pengawasan Rusdi, Divisi tekhnis Penyelenggara Pemilu Roby Ardiansyah, Divisi Sosialisasi Parmas, Pendidikan pemilih dan SDM Arbain dan Yahyah sebagai Divisi Perencanaan, Data dan informasi.
Para PPS diminta untuk cermati beberapa isu strategis yang kemungkinan akan terjadi saat Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir, Divisi Tekhnis Penyelenggaraal Pemilu, Roby Ardiansyah SH.
Diantaranya adalah 3 macam jenis pemilih, karna pintu masuk semua permasalahan adalah pada pemilih. Ada tiga macam jenis pemilih ini yang boleh memilih di TPS, pertama adalah Pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Bekali PPS Se- Ogan Ilir Jelang Pilkada 2024
Kedua adalah pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan dan pemilih yang memiliki KTP elektronik namun tidak termasuk dalam DPT dan DPTB.
"PPS harus benar benar memberikan informasi yang mudah difahami oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kurang teliti bisa menimbulkan permasalahan," kata Roby.
Pada saat proses penghitungan, KPPS kadang tidak menghitung kembali surat suara yang masuk. Harusnya menghitung dulu satu demi satu, lembar demi lembar. Karena jumlahnya harus sama dengan jumlah pemilih.
"Jika ada surat suara yang belum ditanda tangani, oleh KPPS maka akan masuk kategori suara yang tidak sah. Makanya KPPs 6 harus orang yang teliti. Agar tidak ada permasalahan dan tidak menjadi temuan," jelasnya.
BACA JUGA:Moana 2 Hadir dengan Petualangan Baru yang Membawa Misteri Menegangkan! Ini Sinopsis Lengkapnya!
Roby juga menjelaskan bahwa hal teknis yang harus difahami oleh KPPS, siapa saja yang boleh masuk TPS. Jawabannya adalah 15 orang. Yang terdiri dari Kpps dan linmas sebanyak 9 orang.
Saksi pemilihan Gubernur 3, sesuai Jumlah calon, Saksi Bupati 2 orang adalah saksi dan pemantauan. Dan satu orang lagi adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS dan saksi posisinya ada di belakang KPPS 1, 2 , 3, 4 dan 5 sesuai peta TPS.
"PTPS hanya boleh satu orang yang boleh masuk di TPS. harus menunjukkan SK atas nama yang bersangkutan," katanyam engingatkan.(05)