Strategi Komdigi dalam Memerangi Judi Online: Mekanisme Pemblokiran yang Efektif

ilustrasi -antara-

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memutus akses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar peraturan.

Salah satu fokusnya adalah mengendalikan konten negatif, termasuk perjudian online. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Komdigi berwenang untuk mengelola informasi dan transaksi elektronik yang mengandung konten negatif atau melanggar hukum.

Dalam rangka menjalankan amanat tersebut, Komdigi dapat memblokir akses ke PSE. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur PSE Lingkup Privat.

Konten yang Dilarang Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengontrol konten negatif di internet sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA:Kemkomdigi Ambil Tindakan Tegas, Hentikan 11 Pegawai yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Inilah Daftar Hari Besar November 2024, Yuk Intip Apa Ada Tanggal Merah?

Dalam PP No 71/2019, terdapat tiga kategori konten yang dilarang: konten yang melanggar hukum, konten yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, dan konten yang memberikan akses ke konten terlarang.

Contoh konkret dari konten yang melanggar hukum mencakup pornografi, perjudian, radikalisme, dan konten terkait produk yang dijual secara ilegal.

Selain itu, Komdigi juga memantau aplikasi atau situs layanan fintech ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Proses Pemblokiran Namun, Komdigi tidak memiliki wewenang untuk memblokir semua situs negatif secara langsung.

BACA JUGA:Ajak Guru Bangga dan Berperan Inspiratif di Temu Pendidik Nusantara XI

BACA JUGA:Waspada Flu Burung, Distan Kota Prabumulih Imbau Peternak Jaga Kebersihan Kandang

Ada batasan dalam kewenangan Kominfo yang dijelaskan dalam PP dan PM yang relevan, di mana Komdigi dapat langsung memblokir konten perjudian dan pornografi. Hingga Agustus 2022, Komdigi telah memutus akses terhadap lebih dari 118.000 konten judi online.

Untuk konten lain yang tidak terkait perjudian atau pornografi, Komdigi memerlukan rekomendasi dari instansi terkait sebelum melakukan pemblokiran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER