Pencurian di Gudang Yantek; PT PLN Alami Kerugian Rp 20 Juta
Editor: Ros Suhendra
|
Jumat , 25 Oct 2024 - 19:25
Pencurian di Gudang Yantek, PT PLN Alami Kerugian Rp 20 Juta --Foto: Prabupos
“Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.(*)