Pencurian di Gudang Yantek; PT PLN Alami Kerugian Rp 20 Juta

Pencurian di Gudang Yantek, PT PLN Alami Kerugian Rp 20 Juta --Foto: Prabupos

“Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER