Kemenkeu Salurkan Dana Bagi Hasil Migas: Rp1,179 Triliun untuk Kesejahteraan Papua Barat

Minggu 13 Oct 2024 - 16:01 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

MANOKWARI, PAPUA BARAT, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) dari sektor minyak dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat yang berstatus otonomi khusus, dengan total sebesar Rp1,179 triliun untuk tahun 2024.

Rudy Novianto, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Kemenkeu Papua Barat, menjelaskan di Manokwari pada hari Sabtu bahwa jumlah tersebut mencakup Rp159,243 miliar untuk minyak dan Rp1,020 triliun untuk gas.

"Dana bagi hasil untuk minyak sudah mencapai 80 persen, sementara untuk gas telah terealisasi sebesar 97,73 persen, yang semuanya disalurkan ke rekening kas umum daerah provinsi," katanya.

Rudi merinci bahwa penyaluran DBH untuk minyak bumi dilakukan dalam tiga tahap: tahap pertama sebesar Rp39,810 miliar, tahap kedua Rp49,763 miliar, dan tahap ketiga Rp69,668 miliar. Sementara untuk gas bumi, penyalurannya juga dibagi menjadi tiga tahap: Rp227,009 miliar pada tahap pertama, Rp311,663 miliar pada tahap kedua, dan Rp436,329 miliar pada tahap ketiga.

BACA JUGA:Pembebasan Kapten Philips: Diplomasi dan Kerja Tim Kunci Keberhasilan di Papua

BACA JUGA:Freeport Siap-siap Tinggalkan Papua, Ada Tambang Emas 2 Miliar Ton di NTB, Indonesia Bakal Jadi Negara Sultan?

Total anggaran DBH untuk minyak bumi di Papua Barat pada tahun 2024 adalah Rp199,053 miliar, dan untuk gas bumi mencapai Rp1,047 triliun. Rudi menambahkan bahwa mekanisme penyaluran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari.

Pemerintah provinsi kemudian akan mendistribusikan dana tersebut ke rekening kas umum daerah (RKUD) di setiap kabupaten di Papua Barat, sesuai dengan ketentuan persentase yang telah ditetapkan. "Setiap tahap penyaluran didasarkan pada rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb," jelasnya.

Rudi menegaskan bahwa proses penyaluran DBH ini dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan dalam penggunaannya. Pengalokasian dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan pendapatan daerah penghasil migas, demi kesejahteraan masyarakat.

"DBH migas merupakan salah satu sumber pendapatan yang diberikan kepada daerah otonomi khusus, seperti Papua dan Aceh," tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan DBH migas terbagi menjadi empat kategori: 35 persen untuk pendidikan, 25 persen untuk kesehatan dan peningkatan gizi, 30 persen untuk infrastruktur, dan 10 persen untuk program pemberdayaan masyarakat adat di tujuh kabupaten se-Papua Barat.

"Penggunaan DBH migas otonomi khusus ini akan diprioritaskan bagi masyarakat asli Papua, terutama di daerah penghasil dan yang terdampak," tutup Rudi.

Kategori :