KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dewan Pers (DP) menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan profesi jurnalis yang melanggar kode etik jurnalistik bisa dilaporkan untuk mendapatkan penanganan yang sesuai.
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, menyampaikan bahwa jurnalis yang tidak mematuhi kode etik dan tidak terverifikasi sebagai jurnalis profesional dapat diadukan ke Dewan Pers.
Asep menekankan pentingnya melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan tanpa ragu.
Dalam sebuah diskusi publik yang diadakan secara virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 5 Oktober Asep mengungkapkan, "Jangan terlibat konflik dengan jurnalis yang tidak profesional, cukup laporkan kepada kami. Kami akan menindaklanjuti dengan mencari informasi mengenai lokasi dan identitasnya, bahkan foto jika memungkinkan." katanya.
BACA JUGA:Konflik PWI, Dewan Pers Ambil Langkah Tegas
BACA JUGA:Luar Biasa! China Ciptakan Batu Bata dari Tanah Bulan, Persiapan Membangun Pangkalan
Acara tersebut diselenggarakan oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel dan dihadiri oleh berbagai elemen pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang berkolaborasi dengan Dewan Pers.
Asep menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki komisi hukum dan komisi etika yang siap menangani pengaduan terkait jurnalis yang berperilaku tidak profesional. Peran jurnalis yang telah terverifikasi sangat diharapkan dalam mengawasi rekannya.
"Kami sudah menerima banyak keluhan dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi, Aceh, dan Lampung. Dewan Pers akan menilai apakah pelanggaran tersebut melanggar hukum atau etika jurnalistik," tambah Asep.
Beberapa pelanggaran yang sering terjadi termasuk jurnalis yang menjalankan profesi ganda, seperti pengacara yang juga berperan sebagai wartawan, yang dianggap melanggar prinsip profesionalisme.
BACA JUGA:Menjelang Akhir Kabinet, Sandiaga Uno Persiapkan Pindah dari Rumah Dinas
BACA JUGA:Inflasi 2024 Diprediksi Naik ke 2,78 Persen
"Di beberapa daerah, terdapat LSM yang juga bertindak sebagai jurnalis dan sering melakukan praktik pemerasan atau intimidasi. Tindakan tersebut sebaiknya dilaporkan ke Dewan Pers," kata Asep.
Apabila terbukti bersalah, Dewan Pers akan memanggil jurnalis yang bersangkutan dan pimpinan media terkait. Sanksi berupa pencabutan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga bisa diterapkan.
"Kami telah mencabut sertifikat UKW dari jurnalis yang melanggar kode etik," ungkap Asep.