PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk yang berada di Kota Prabumulih dilarang pose sembarangan.
Betapa tidak, dengan melakukan pose tertentu akan melanggar karena dianggap mendukung atau mengarah ke salah satu calon.
Untuk itulah ASN harus berhati-hati dalam berpose. Lantas apa saja pose yang dilarang dilakukan ASN selama Pilkada.
Berikut adalah beberapa pose foto yang sebaiknya dihindari oleh ASN menjelang Pilkada 2024:
BACA JUGA:Dicari Istri, Egi Ditangkap Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba di Prabumulih
BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan, Siapkan Strategi untuk Pilkada 2024
1. Pose menunjukkan angka lima dengan jari.
2. Pose hanya dengan jempol.
3. Pose menunjukkan angka tiga dengan jari.
4. Pose simbol cinta atau hati yang terinspirasi dari Korea Selatan.
5. Pose mengangkat telunjuk sebagai angka satu.
6. Pose dengan jari membentuk simbol damai atau angka dua.
7. Pose membentuk simbol telepon.
8. Pose simbol metal.
9. Pose dengan jari membentuk simbol pistol.