JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dalam dua gelombang.
Terdapat empat kategori pelamar yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pendaftaran PPPK 2024. Kategori tersebut meliputi: Pelamar Prioritas (termasuk Guru dan D4 Bidan Pendidik tahun 2023).
Kemudian eks Tenaga Nonorser Kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, dan tenaga non-ASN lainnya, termasuk lulusan PPG yang saat ini aktif bekerja di pemerintah daerah.
Pendaftaran untuk gelombang pertama akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. Kategori pelamar yang diperbolehkan mendaftar pada gelombang ini adalah Pelamar Prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
BACA JUGA:PPPK 2024: BKN Rilis Jadwal dan Informasi Penting untuk Pelamar
BACA JUGA:Belum Beruntung di CPNS 2024? Temukan Peluang Baru di PPPK 2025
Gelombang kedua pendaftaran dijadwalkan dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Gelombang terakhir ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang juga terdaftar dalam database BKN.
BKN juga menginformasikan bahwa pelamar dapat menggunakan dua jenis meterai, yaitu meterai elektronik (e-meterai) dan meterai tempel.
Melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, BKN menegaskan bahwa pelamar dapat memilih antara menggunakan meterai tempel atau e-meterai.
Pendaftaran untuk PPPK 2024 dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN. Berikut beberapa link yang dapat digunakan untuk membeli e-meterai:
BACA JUGA:Cara Mudah Beli dan Pasang e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:DPR Sebut PPPK Paruh Waktu Bukan Jalan Keluar Masalah Honorer
https://meterai-elektronik.com
https://peruri.co.id/
https://e-meterai.live/