Bawaslu Sumsel Plototi Media Sosial

Minggu 29 Sep 2024 - 16:04 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memulai pengawasan intensif terhadap kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk yang dilakukan di media sosial.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas kampanye sesuai dengan regulasi yang ada serta untuk mencegah pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi seluruh bentuk kampanye dari pasangan calon, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform media sosial.

Media sosial kini menjadi salah satu saluran utama dalam kampanye politik, dengan kemampuan menyebarkan informasi yang sangat cepat.

BACA JUGA:Motor Pemuda Hilang Usai Tablig Akbar

BACA JUGA:PPP di Sumsel All Out Menangkan Semua Calon

Kurniawan menegaskan bahwa fokus utama pengawasan adalah aktivitas di media sosial, karena platform ini sering digunakan oleh calon untuk menjangkau pemilih, terutama generasi muda.

Dengan meningkatnya penggunaan media seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube dalam kampanye, potensi pelanggaran juga meningkat.

"Semua bentuk kampanye, baik daring maupun luring, akan kami awasi, termasuk kampanye berskala kecil," tegas Kurniawan.

Bawaslu Sumsel juga telah membentuk tim khusus untuk memantau kegiatan kampanye di berbagai platform digital. Tim ini akan berfungsi untuk mendeteksi dan melaporkan pelanggaran, seperti penyebaran berita palsu, ujaran kebencian, serta kampanye hitam yang bisa memicu konflik.

BACA JUGA:Prabumulih Masuk Zona II untuk Kampanye Pilkada 2024

BACA JUGA:Dari Muara Enim ke Jakarta, Aprilia Sanjaya Curi Perhatian di Lomba Bertutur Kata

Kurniawan menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan imbauan kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan yang ada, baik di dunia nyata maupun media sosial. Menjaga netralitas dan mengikuti tahapan kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah hal yang wajib.

Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan, termasuk dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama masa kampanye.

Saat ini, Bawaslu masih menunggu jadwal resmi kampanye dari masing-masing pasangan calon dan akan terus berkoordinasi dengan tim kampanye untuk memastikan semua proses berjalan sesuai regulasi.

Kategori :