Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
Dngan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK.
Menurut Prof Tjipta harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.(Disway.id)
BACA JUGA:Bumbu Dapur Langka
Kategori :