Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah penentuan lokasi kampanye serta regulasi mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK).
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Imbau Walpri Jaga Marwah Polri
BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih Pamit; Awal dengan Baik, Berakhir dengan Baik
Tujuannya adalah untuk menghindari pelanggaran dan menjamin keadilan bagi semua calon. Marta menjelaskan,
“Kami telah mengidentifikasi area yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk kegiatan kampanye. Lapangan terbuka diizinkan sesuai Peraturan KPU, sementara sekolah dan tempat ibadah tidak dapat digunakan untuk kampanye.” tukasnya.(*)
Kategori :