“Senjata api seharusnya hanya digunakan dalam keadaan darurat yang terukur, dengan pedoman yang ketat mengenai kapan penggunaannya diperbolehkan,” pungkas Fahmi.
Dalam praktiknya, petugas imigrasi yang dilengkapi senjata api sebaiknya selalu membawa dokumen administratif yang menjelaskan izin penggunaan dan surat penugasan yang menyebutkan senjata sebagai kelengkapan tugas.
Fahmi juga mengingatkan Ditjen Imigrasi untuk menetapkan pedoman mengenai penyimpanan senjata, baik yang berada di kantor, dibawa pulang, maupun yang digunakan dalam penugasan.(*)
Kategori :