TAHAPAN PILKADA KOTA PRABUMULIH SEMAKIN DEKAT

Kamis 08 Aug 2024 - 19:21 WIB
Oleh: Zainul Marzadi

Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.

Tidak pernah di penjara selama waktu tertentu sesuai pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 KUHP.

Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Tidak memiliki sipat tercela.

Menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau hibah waris.

Tidak sedang mempunyai kewajiban utang di atas 1.000.000.000,00 sebagai badan hukum atau tidak.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan.

Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/walikota bagi calon wakil bupati/wakil walikota di daerah yang sama.

Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.

Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.

Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.

 

JADWAL

TAHAPAN

Kategori :