Tok! MK Tolak Permohonan PHPU

Selasa 23 Apr 2024 - 02:29 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah tuntas digelar.  

Alhasil, MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Hakim Suhartoyo.

BACA JUGA:Hari Pertama Buka, 4 Bacalon Ambil Formulir

BACA JUGA:Besok, Demokrat Buka Pendaftaran

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.

"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo saat membacakan konklusi.

BACA JUGA:Pj Wako Geram, Banyak Pegawai Halal Bihalal saat Jam Kerja

BACA JUGA:Penjual Narkoba di Gang Pagaralam Ditangkap

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," lanjutnya.

Dalam putusan MK ini, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion oleh 3 hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat.

Diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan hasil perolehan suara pada Pilpres 2024, 20 Maret 2024 lalu dan pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak.

Kategori :

Terkait

Selasa 23 Apr 2024 - 02:29 WIB

Tok! MK Tolak Permohonan PHPU