3 Oknum Wartawan Diamankan

Senin 18 Mar 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo menambahkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pemerasan yang dilakukan oleh 3 orang yang saat ini masih dalam rangka penyidikan.

"Yang dilaporkan terkait usaha korban yang menjual atau mengecerkan minyak sayur yang diambil dari toko yang resmi dan diecer ke pasar kalangan yang ada di Prabumulih," sebutnya.

Terkait status ataupun pekerjaan yang bersangkutan, kata Kapolres. Saat ini masih dalam rangka penyidikan.

 "Kita masih belum pastikan pekerjaannya seperti apa," terangnya menegaskan yang jelas kasusnya masih berjalan karena laporan baru masuk kemarin siang kemudian masih akan dilakukan proses untuk gelar dan lainnya.

Ditanya status ketiga terlapor? Kapolres menyebutkan, untuk statusnya masih pemeriksaan dan nantinya akan dilihat apakah masuk pasal pemerasan yang mana karena ada beberapa perbedaan. 

"Kalau pasal 368 KUHP maka akan ditahan, namun kalau 369 KUHP tidak bisa ditahan karena dia dibawah 5 tahun," tukasnya.(*)

Kategori :