Kapolres: Lebaran Tidak Pakai Motor
PRABUMULIH - Kendaraan sepeda motor yang digunakan remaja Prabumulih motor untuk balap liar (Bali), menjelang berbuka puasa atau ngabuburit akan ditahan hingga 18 April 2024.
Dengan demikian, para remaja yang masih dibawah umur itu tidak akan berlebaran dengan sepeda motor saat lebaran 10 - 11 April mendatang.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasat Lantas AKP Muthemainah menuturkan, kendaraan tersebut tidak akan dikembalikan sebelum tanggal 18.
"Jadi tanggal 19 baru dikembalikan, sebagai efek jera. Lebaran tidak pandai motor," kata Kapolres Prabumulih disela - sela press release di halaman Satlantas Polres Prabumulih, Selasa 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Polres Gelar Razia Gabungan
BACA JUGA:Presiden Bakal Berkantor di IKN
Disampaikannya, kendaraan yang sudah ditilang baru boleh diambil setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN), pada 19 April 2024.
"BB sudah diamankan, ada sepeda motor dan berkas tilang," ucapnya menyampaikan pasal yang dilanggar oleh pemilik kendaraan berbeda-beda, mulai dari knalpot brong hingga tidak membawa STNK.
Dalam kesempatan itu, ia menghimbau kepada para remaja untuk tidak lagi melakukan balap liar.
"Polres mengimbau kepada remaja adik adik, yang sering balap liar saat menjelang buka dan saur untuk tidak lagi melakukan hal yang sama karena menganggu," tuturnya.
BACA JUGA:Polres Gelar Razia Gabungan
BACA JUGA:Presiden Bakal Berkantor di IKN
Apalagi aksi kepolisian yang menertibkan pelaku balap liar sangat didukung oleh masyarakat.
"Kami juga meminta kepada orang tua, mengawasi putra-putrinya tidak perlu melakukan kegiatan menggangu dan membahayakan," harapnya.