Pelapor menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut sudah terjadi berulang kali.
“Kapolsek RKT, Iptu Santy, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim opsnal unit reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Egar Charles.
Melalui penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil mengidentifikasi Pramono sebagai salah satu pelaku.
Meskipun satu pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku lainnya masih buron,” bebernya.
Barisi Sijabat menegaskan bahwa perbuatan Pramono dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman atas perbuatannya ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.(seg)
Kategori :