Menurutnya, capaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh petugas Samsat serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Sementara itu, belum optimalnya realisasi BBNKB disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan pemerintah. Yeni menjelaskan, saat ini Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN II) telah dihapuskan, sehingga penerimaan BBNKB hanya bersumber dari BBN I kendaraan baru.
BACA JUGA: Anggaran Dipangkas Pusat, Fraksi DPRD Minta Pemkot Genjot PAD Berbagai Sektor
“Untuk BBN memang sedikit terkendala karena BBN II sudah dihapus. Sekarang penerimaan hanya mengandalkan BBN kendaraan baru,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai cukup berpengaruh terhadap capaian BBNKB, mengingat transaksi kendaraan bekas sebelumnya menjadi salah satu penyumbang pendapatan signifikan.
Pada hari terakhir program pemutihan, yakni Rabu (17/12) hingga pukul 24.00 WIB, UPTB Samsat Kota Prabumulih mencatat total 608 berkas pelayanan wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 wajib pajak kendaraan roda dua dan 245 wajib pajak kendaraan roda empat telah dilayani.
Tingginya jumlah wajib pajak yang datang hingga hari terakhir menunjukkan bahwa program pemutihan pajak masih menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Yeni menegaskan, capaian ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara seluruh unsur pelaksana Samsat, mulai dari petugas pelayanan, kepolisian, hingga dukungan pemerintah daerah.
Selain itu, meningkatnya kesadaran masyarakat Prabumulih juga menjadi faktor utama dalam mendongkrak realisasi pajak kendaraan.
“Ini adalah hasil kerja bersama. Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, sekaligus dedikasi seluruh petugas yang tetap melayani hingga larut malam,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, Samsat Prabumulih berharap tren positif kepatuhan pajak kendaraan dapat terus terjaga, sehingga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kota Prabumulih.