Salah satu sorotan utama adalah soal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang diduga tidak sesuai aturan.
Kuota tambahan itu dibagi rata — masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menegaskan bahwa porsi haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.
Langkah KPK dalam mengusut kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pengelolaan kuota haji menyangkut hak jutaan calon jemaah di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:KPK Tegur Agen Travel Haji Tak Kooperatif, Kasus Kuota Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rp100,7 Miliar, KPK Periksa Arie Prabowo Ariotedjo Ayah Dito Ariotedjo
Masyarakat berharap, penyidikan dapat berjalan transparan dan tuntas, sehingga penyelenggaraan haji ke depan benar-benar bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.(*)